KARIMUN – Sebanyak 339 anggota Polri diturunkan untuk mengamankan sebanyak 426 tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada 2024 Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Selain personel Polri, pengamanan TPS juga melibatkan 852 anggota Linmas, serta dibantu dari personel TNI AD dan TNI AL Tanjungbalai Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, anggota Polri yang melaksanakan pengamanan TPS pada tanggal 27 November 2024 dilarang membawa senjata api (senpi).
“Anggota yang melaksanakan PAM TPS dilarang membawa senpi,” Kata AKBP Robby Topan Manusiwa.
Robby menekankan kepada personelnya, agar mengutamakan sinergitas dan waspada akan potensi konflik. Dia juga berpesan setiap anggota tidak boleh meremehkan situasi ditempat pengamanannya.
“Ini adalah tugas negara, jangan kita understimate. Jangan terlena dengan situasi yang kita anggap aman-aman saja. Laksanakan tugas sesuai ploting yang sudah diberikan, sehingga kehadiran TNI-Polri dapat menghadirkan kondisi yang kondusif sehingga tercipta rasa aman dan nyaman selama proses pelaksanan pencoblosan, hingga penghitungan suara hingga selesai,” papar Robby.
Dalam melaksanakan tugas pengamanan, Robby juga mengingatkan kepada personel dilarang memasuki TPS, terkecuali diminta oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau dalam keadaan darurat.
Lalu, lanjut dia, personel pengamanan TPS dilarang swafoto/berfoto dengan paslon dan atribut paslon/partai peserta Pilkada.
Larangan lainnya bagi anggota Polri adalah mempengaruhi pemilih dalan menentukan pilihannya, dilarang melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak dan menurunkan citra TNI-Polri, serta dilarang meninggalkan lokasi TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara selesai.
Kemudian, selama bertugas di TPS wajib menggunakan seragam khusus Polri (PDL Two Tone).
“Petugas pengamanan TPS harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Mari kita jaga marwah institusi TNI-Polri dari etika dinas dan profesionalitas tugas,” tutup Robby.