4 Komplotan Pencuri Trafo di Sagulung Ditangkap Polisi

4 Komplotan Pencuri Trafo di Sagulung Ditangkap Polisi
Para pelaku setelah ditangkap di Polsek Sagulung (Foto: Muhamad Islahuddin)

Setelah itu, pihaknya melakukan terhadap FL, dan dia mengakui melakukan aksinya bersama empat orang orang temanya yaitu, TR, HJ, S dan ALI yang kini masih DPO.

“Hasil dari pendalaman kita terhadap pelaku ini diperoleh informasi temannya TR. Kemudian anggota kita langsung menuju tempat kediaman TR di rumah makan lamongan Winsor, Lubuk Baja dan berhasil mengamankannya,” kata dia.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap HJ dan S di Kaveling Sagulung Sempurna, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Setelah itu keempat pelaku kita bawa ke Polsek Sagulung untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Nyoman mengatakan, aksi para para pelaku ini dilakukan secara acak, tidak melalui survei terlebih dahulu.

“Karena ada kesempatan dan situasi yang memungkinkan untuk melakukan pencurian,” kata dia.

Nyoman mengimbau untuk perusahaan yang libur saat lebaran Idulfitri nanti, agar  diberdayakan sekurinya agar lebih aktif mengecek keadaan kantor ataupun perusahaan yang memiliki asset berharga.

“Sehingga tidak ada kesempatan dan niat pelaku untuk melakukan pencurian,” kata dia.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (*)