IndexU-TV

5 Parpol Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilkada Karimun

KPU Karimun
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Sebanyak lima partai politik (parpol) dapat mengusung sendiri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun di Pilkada 2024.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, yakni 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk jumlah suara sah di Kabupaten Karimun pada pemilihan legislatif tahun 2024 diketahui sebanyak 134.832.

“DPT Karimun ada 191.416, dengan total suara sah 134.823. Artinya jika dialokasikan 10 persen, maka parpol yang dapat mengusung harus memperoleh suara sah minimal 13.484,” terang Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, Senin 26 Agustus 2024.

Adapun kelima partai politik yang dapat mengusung sendiri Paslon di Pilkada Kabupaten Karimun tahun 2024 adalah Golkar dengan jumlah 26.417 suara sah, NasDem 17.833 suara sah, Gerindra 15.117 suara sah, PDIP 16.311 suara sah dan Hanura 13.580 suara sah.

Mardanus menyebutkan parpol harus memenuhi syarat telah melaporkan dana kampanye ke KPU pada Pileg 2024 lalu untuk bisa mengusung bakal calon di Pilkada 2024.

“Jika tidak melaporkan dana kampanye, maka tidak bisa mengusung. Misalnya partai X mengusung, namun setelah dilihat mereka tidak melaporkan dana kampanye, kita tidak bisa mengikutsertakan bagian dari pengusung calon,” katanya.

Baca juga: Didukung Golkar, Firmansyah dan Eri Suandi Siap Daftar ke KPU Karimun

Sementara tahapan pendaftaran Pilkada Kabupaten Karimun akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Kalau ada perubahan kita tunggu saja,” ujar Mardanus. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version