BATAM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam mencatat, sebanyak 51 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Batam, telah memanfaatkan program dana bergulir yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Diskum Kota Batam, Zulfahri mengatakan, hingga Desember 2024, dana bergulir yang telah tersalurkan sebesar Rp5,17 miliar dari total Rp10,5 miliar dana yang disiapkan untuk tahun ini.
“Realisasi penyaluran dana bergulir mencapai sekitar 51 persen dari target penyaluran Rp10,5 miliar di tahun ini,” ujar Zulfahri, Senin 23 Desember 2024.
Zulfahri menyebutkan, program tersebut bertujuan untuk memberikan akses permodalan yang mudah dengan bunga rendah kepada pelaku UMKM, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan usaha dan mendorong perekonomian daerah.
“Program ini memberikan bunga flat 4 persen, dan tenor jangka waktu pinjaman paling lama 5 tahun. Kami optimis penyaluran dana bergulir akan meningkat di sisa akhir tahun ini,” terang Zulfafri.
Selain itu, Zulfahri juga menambahkan, rata-rata pengajuan pinjaman dana bergulit mulai Rp100 juta hingga Rp150 juta, tergantung kebutuhan masing-masing nasabah atau pelaku UMKM. Setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi dan analisis kelayakan usaha yang ketat.
Adapun syarat pengajuan pinjaman, yakni harus memiliki usaha produktif dan jasa yang layak dikembangkan, serta sudah menjalankan usaha minimal 6 bulan.
Lalu, lanjut dia, bertempat tinggal di pemukiman resmi dan untuk usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
“Pemohon mengajukan proposal, mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP suami dan istri dan KK yang masih berlaku, dan fotokopi izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” ungkap Zulfahri.
“Pemohon juga harus melampirkan pencatatan total penerimaan dan pengeluaran usaha 3 bulan terakhir, melampirkan foto usaha, fotokopi dokumen jaminan, foto jaminan dan fotokopi rekening bank,” tutupnya.