BINTAN – Sebanyak 6.150 warga dari 123.000 wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sudah beralih ke KTP digital.
Ini berdasarkan catatan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan hingga Desember 2023.
“Kita baru 5 persen yang beralih ke KTP digital dari 123.000 wajib KTP di Kabupaten Bintan. Karena target nasional KTP digital 30 persen,” kata Rusli, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Jumat 22 Desember 2023.
Rusli mengatakan, program ID (KTP) Digital ke masyarakat diatur di dalam Peraturan Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022, tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Untuk beralih ke KTP digital, lanjut Rusli, masyarakat yang memiliki handphone android harus mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di play store.
Selesai download, masyarakat akan melakukan registrasi di aplikasi tersebut melalui operator Disdukcapil Kabupaten Bintan.
Operator tersebut sudah ada di setiap Kantor Kecamatan. Supaya memudahkan masyarakat untuk memiliki KTP digital di handphone androidnya.
“Syaratnya, memiliki KK Bintan, sudah umur 17 tahun dan sudah melakukan perekaman KTP Bintan,” tegas dia.
Selain KTP digital, lanjut dia, kelebihan lainnya adalah KK digital, hingga kartu digital lainnya seperti kartu BPJS Kesehatan hingga kartu digital lainnya yang dimiliki masyarakat nanti.
“Sekarang di aplikasi, dokumen pendukung lainnya sedang diintegrasikan didalam aplikasi IKD,” sebut dia.