7 Pasang Kumpul Kebo di Tanjungpinang Dihukum Denda Rp250 Ribu

7 Pasang Kumpul Kebo di Tanjungpinang Dihukum Denda Rp250 Ribu
Pasangan kumpul kebo saat menjalani sidang tipiring di kantor Lurah Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Sebanyak tujuh pasangan kumpul kebo dan satu wanita dihukum membayar denda Rp250 ribu per orang atau kurungan lima hari setelah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pasangan kumpul kebo itu disidangkan dipimpin Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang Isdariyanto di kantor Lurah Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari pada Kamis (24/03).

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Keterlibatan Umum saat menjalani sidang tindak pidana ringan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-udangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang Agus mengatakan, pasangan kumpul kebo itu terjaring operasi yustisi.

“Target dalam kegiatan itu (Yustisi) untuk mengurangi kegiatan masyarakat terutama perilaku asusila,” kata Agus.

7 Pasang Kumpul Kebo di Tanjungpinang Dihukum Denda Rp250 Ribu
Pasangan kumpul kebo saat menjalani sidang tipiring di kantor Lurah Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Ardiansyah Putra)

Ia menyebut, sasaran dari operasi Yustisi tersebut yakni tempat penginapan, kos-kosan dan hotel. “Pasangan yang disidangkan merupakan pasangan terjaring di Wisma Pesona, Hotel Shinta dan kos-kosan,” ujarnya.

Baca juga: Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Honda Jazz

Ia menyebut, ada tujuh pasang ditambah satu orang wanita. “Mereka divonis bersalah dengan denda masing-masing Rp250 ribu per orang. Uang itu nantinya akan masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya razia yustisi ini dapat mengurangi tindak asusila di tengah masyarakat Tanjungpinang. (*)