Polres Karimun Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi dari Malaysia

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba dari Malaysia yang diamankan dari tiga orang tersangka. (Foto:Dok/Humas Polres Karimun)

KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 1,6946 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan 763 pil ekstasi serta 60 butir happy five di Perumahan Levander Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing, Karimun, Selasa 23 April 2024.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dalam keterangan resminya mengatakan, ketiga barang bukti narkoba tersebut diamankan dari ketiga tersangka yakni DH, BI dan AL.

Fadli Agus menyampaikan, dari hasil penggeledahan ditemukan empat bungkus besar sabu dengan berat bersih 1.689,3 gram, satu paket kecil sabu dengan berat bersih 5,3 gram.

Kemudian 376 butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 butir happy five.

Dia menjelaskan, para tersangka masing-masing memiliki peran dalam kasus tersebut. DH berperan membawa narkoba dari Malaysia ke Tanjungbalai Karimun menggunakan kapal feri.

“Setibanya di perairan depan Coastal Area barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian disambut BI dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan,” kata Fadli, Jumat 10 Mei 2024.

Sementara dari hasil interogasi kepolisian, DH mengaku mendapatkan narkoba dari seorang laki-laki warga negara Malaysia inisial FR di Johor.

Karena aksi mereka, penyidik menyangkakan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1-10 miliar dan Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.