BATAM – Sebanyak sembilan mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang mengajukan permohonan praperadilan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Humas PN Batam, Welly Indrianto, mengonfirmasi bahwa sembilan mantan anggota tersebut mengajukan praperadilan pada tanggal 18 September 2024.
Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum mereka, Christopher Silitonga. Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam, diketahui, klasifikasi perkara kesembilan termohon terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Welly menjelaskan bahwa berkas permohonan praperadilan kini sedang dalam proses, dan Kepala Pengadilan Negeri Batam telah menunjuk hakim untuk memimpin sidang.
“Karena ada sembilan permohonan, maka akan ada sembilan berkas dan sembilan hakim yang ditunjuk,” ujarnya pada ulasan.co Selasa 24 September 2024.
Kesembilan pemohon praperadilan adalah Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan, dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, tidak termasuk dalam permohonan ini. Pihak termohon dalam gugatan adalah Kapolri dan Kapolda Kepri.
Selain itu, kata dia, PN Batam juga telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk mendengarkan permohonan para pemohon. Sidang untuk dua pemohon akan berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, dan untuk tujuh pemohon lainnya pada Senin, 30 September 2024.
Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Barelang Bersama 2 Perwira Dipecat Tidak Hormat
Baca juga: 7 Bintara Polresta Barelang Dipecat Terkait Penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba
Sebelumnya, sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang etik terkait penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kg.
Pelanggaran ini berujung pada sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kesepuluh anggota Polri tersebut kini sedang mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Di sisi lain, Polda Kepri telah memproses pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh kesepuluh mantan anggota Satresnarkoba, yang mengakibatkan penetapan mereka sebagai tersangka dan penahanan. Lima di antara mereka telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Batam sejak Sabtu, 21 September 2024.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News