BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah menandatangani sejumlah rekomendasi usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2024 yang akan dikirimkan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.
Rudi menyatakan bahwa besaran angka UMK tersebut sesuai dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam pada Kamis (23/11) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Rekomendasi telah saya tanda tangani untuk pengiriman ke Gubernur,” ujar Rudi saat diwawancarai, Jumat (24/11).
Meskipun belum ada angka akhir yang disepakati oleh DPK Kota Batam, Rudi menyatakan bahwa seluruh usulan dari masing-masing unsur anggota DPK Kota Batam akan disampaikan kepada Gubernur.
“Walaupun belum ada kesepakatan, kami akan mengajukan sejumlah angka kepada Pak Gubernur,” ucap Rudi.
Baca Juga: Tito Mengapresiasi Capaian Pertumbuhan Ekonomi Kepulauan Riau di Atas Nasional
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait besaran UMK Batam tahun 2024 sepenuhnya berada di tangan Gubernur. Rudi juga menyebutkan bahwa rapat bersama dewan pengupahan kota yang ada di Provinsi akan dilaksanakan pada Senin (27/11) mendatang.
“Keputusan akhir ada di tangan Pak Gubernur, kami mengirimkan semua usulan agar ada arahan dari beliau,” ucap Rudi.
Sebelumnya, Disnaker Kota Batam telah mengadakan rapat dengan DPK Kota Batam untuk membahas rekomendasi besaran UMK Batam 2024.
Berikut Tiga Usulan UMK Batam 2024
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya menerima beberapa rekomendasi besaran UMK 2024 dari para buruh dan pengusaha.
“Usulan dari pihak pekerja datang dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kota Batam dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam,” ujar Rudi setelah rapat.
Ia menjelaskan bahwa FSP LEM SPSI Kota Batam mengusulkan sebesar 8,89 persen dari UMK tahun sebelumnya, atau sekitar Rp4.900.529.
Angka ini dihitung dari UMK Batam tahun 2023 (Rp 4.500.440) dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi Batam (6,84 persen). Kemudian ditambah dengan inflasi Provinsi Kepri pada September 2023 (2,05 persen).
Rudi melanjutkan, dari pihak FSPMI Kota Batam mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen dari UMK tahun sebelumnya, atau senilai Rp675.066. Dengan demikian, usulan UMK untuk tahun mendatang yang mereka ajukan adalah sebesar Rp5.175.506.
Sementara dari pihak pengusaha, usulan kenaikan UMK Batam tahun 2024. Tetap mengacu pada formula yang diatur dalam PP 51 Tahun 2023 dengan menggunakan nilai indeks alfa 0,14.
“Pihak pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 2,73 persen atau senilai Rp123.042, sehingga UMK Batam 2024 menjadi Rp4.623.482,” tambahnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News