TANJUNGPINANG – Balai Karantina Kelas II Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menerima laporan dari masyarakat yang melapor adanya dugaan masuknya belasan ekor sapi secara ilegal dari Lampung.
“Iya kami ada dapat laporan dari masyarakat soal sapi ilegal masuk ke Tanjungpinang,” ucap Purwanto, Dokter Hewan Ahli Muda Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang.
Menurut Purwanto, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Kata dia lagi, DP3 lebih mengetahui perihal jumlah populasi sapi yang ada dan masuk ke Kota Tanjungpinang.
“Yang jelas masih kami selidiki, kalau sudah masuk wilayah yang berwenang kan orang dinas” ungkapnya.
Sekadar menambahkan, sebelumnya ada empat peternak di Kabupaten Bintan, Kepri yang mengajukan rekomendasi teknis untuk mendatangkan hewan ternak sapi dari Provinsi Lampung.
Hewan ternak sapi yang diajukan empat peternak tersebut, melalui proses perizinan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan.
ini dikarenakan sudah dibukanya arus lalu lintas hewan ternak, yang mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: B/524.3/38/DKP2KH-SET/2023 tentang Lalu Lintas Hewan Rentan PMK, dan Produk Hewan rentan PMK di Provinsi Kepri tanggal 22 November 2023.