Lalu Lintas Hewan Ternak Dibuka Lagi, 50 Ekor Sapi Lampung akan Masuk ke Bintan

H Sujadi sedang memberi makan sapi ternaknya dengan rumput di kadang miliknya yang berada di Kelurahan Sei Lekop, Bintan, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Kurang lebih ada empat peternak di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) yang mengajukan rekomendasi teknis untuk mendatangkan hewan ternak sapi dari Provinsi Lampung.

Hewan ternak sapi yang diajukan empat peternak tersebut, melalui proses perizinan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan.

“Tidak ada yang mengajukan permohonan untuk pengiriman hewan kambing. Ada yang mengajukan permohonan sebanyak 20 hingga 50 ekor sapi,” kata drh. Iwan Berri Prima, Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan, Senin 04 Desember 2023 di Bintan.

Iwan Berri Prima menyebutkan, ini dikarenakan sudah dibukanya arus lalu lintas hewan ternak, yang mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: B/524.3/38/DKP2KH-SET/2023 tentang Lalu Lintas Hewan Rentan PMK, dan Produk Hewan rentan PMK di Provinsi Kepri tanggal 22 November 2023.

“Alhamdulillah, satu sudah selesai pengajuan rekomendasinya. Tiga lagi sedang kita proses,” ucap Iwan.

Untuk memasukan hewan ternak seperti sapi, kata Iwan Berri Prima, harus melalui beberapa persyaratan, diantaranya hewan yang dilalulintaskan adalah hewan sehat bebas penyakit PMK.

Baca juga: PT Pelni Tambah 2 Kapal Angkutan Nataru 2023/2024 Lewat Bintan, Ini Jadwalnya
Pejabat Otoritas Veteriner DKPP Kabupaten Bintan, drh. Iwan Berri Prima. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

Kemudian, hewan tersebut dibuktikan dengan hasil uji laboratorium, dan khusus untuk hewan ternak sapi Bali, bebas penyakit Jembrana yang dibuktikan juga dengan hasil uji laboratorium.

Kemudian, lanjut dia, dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan surat keterangan bahwa hewan yang akan dilalulintaskan, adalah hewan sehat bebas dari penyakit Anthraks, Brucellosis dan Parasit Darah.

Kemudian melampirkan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi atau kabupaten/kota tersebut.

Selain itu, persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi adalah Surat Keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner daerah asal yang menyatakan, telah dilakukan karantina selama 14 hari di daerah asal.

Hewan memiliki yang teregister pada aplikasi Identik PKH, dan Surat Keterangan Vaksinasi PMK dan LSD dari Pejabat Otovet atau dokter hewan berwenang, yang dilengkapi dengan nomor eartag barcode, nama vaksin dan jadwal vaksin.

Dibukanya kesempatan ini, diharapkan dia, dengan dibukanya lalu lintas hewan ternak ini dapat meningkatkan perekonomian peternak, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan sapi potong dan stok hewan kurban untuk Idul Adha tahun 2024.