JAKARTA – Dewan Pers segera membentuk komite untuk penerapan aturan Publisher Rights terhadap platform digital.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas 20 Februari.
Adapun poin pembentukan komite publisher rights, guna memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital seperti Google dan Meta terkait lisensi berita.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan komite untuk mendukung penerapan Publisher Rights akan segera dibentuk. Menurut Arif pembentukan komite Publisher Rights, berdasarkan mandat di dalam perpres tersebut.
“Komite akan ditetapkan dan disusun dalam waktu yang segera. Komite ini dibikin karena dia diberi mandat sebagai pelaksana untuk pelaksanaan perpres itu,” ujar Arif dikutip dari kompas.
Regulasinya, lanjut Arif, anggota komite yang dibentuk nantinya terdiri 11 orang dan kalau kurang anggota komite harus berjumlah ganjil.
Anggota komite Publisher Rights terdiri dari lima wakil dari Dewan Pers, dan lima ahli yang ditetapkan Menkopolhukam, dan satu wakil pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Ini Tanggapan Google dan Meta Usai Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights
“Tapi ujungnya penetapan itu ditentukan Dewan Pers dan ini bagus karena Dewan Pers adalah lembaga yang diberi mandat untuk menjaga kemerdekaan pers oleh UU 40/1999,” sambung Arif.
“Kita tahu Dewan Pers itu himpunan atau wakil dari 11 konstituen Dewan Pers yang ada. Jadi saya kira dari sisi komposisi dia cukup demokratis komite ini,” tambahnya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga menjelaskan bahwa komite yang dibentuk nantinya memang bertugas menerima masukan, mempertimbangkan, dan melihat perkembangan-perkembangan.
“Komite ini harus dijamin independensinya, sehingga ada pemenuhan rasa keadilan bagi para pihak, jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” Kata Ninik Rahayu.
Komite yang nantinya dibentuk oleh Dewan Pers ini akan mengawasi pelaksanaan kewajiban bagi perusahaan platform digital Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter), sebagaimana sesuai dalam Pasal 5 Perpres tersebut.
Dalam pelaksanaannya perpres Publisher Rights akan diterapkan enam bulan ke depan setelah perpres tersebut disahkan.
Apa itu publisher rights dan bagaimana isi Perpres Publisher Rights?
Pengertian publisher rights Dikutip dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), publisher rights adalah regulasi yang mengatur soal konten pemberitaan.
Garis besarnya publisher rights mencakup upaya-upaya untuk memisahkan konten, mana yang berita dan mana yang non-berita.
Perpres Publisher rights juga ditujukan untuk mencegah konten yang kemungkinan mengandung unsur berita bohong (hoaks), misinformasi dan juga disinformasi.
Publisher rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional.
Inti utamanya, dalam Perpres publisher rights adalah aturan soal konten pemberitaan milik media lokal atau nasional, yang sering dikurasikan oleh platform global.
Perpres Publisher Rights Ketentuan soal publisher rights di Indonesia, baru saja dituangkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Seperti yang disampaikan situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, bahwa dasar penerbitan perpres ini ialah pertimbangan akan jurnalisme berkualitas.
Prinsip ini diperlukan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, dengan dukungan dari perusahaan platform digital.
Sayangnya, perkembangan teknologi informasi dewasa ini justru menodai praktik jurnalisme berkualitas. Misal, Google bisa dengan bebas mengkurasi konten-konten pemberitaan yang dihasilkan oleh media nasional atau lokal.
Baca juga: Ini Poin-Poin Kewajiban Platform Digital yang Diatur Perpres Publisher Rights
Terkait hal ini, semua iklan dan nilai ekonomi atas konten pemberitaan itu akan masuk ke Google dan bukan media nasional tersebut.
Karena hal itu, maka Perpres Publisher Rights dibutuhkan di Indonesia.
Pasal 2 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dituliskan bahwa tujuan perpres adalah untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Supaya berita yang merupakan karya jurnalistik, bisa dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil juga transparan.
Adapun salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi perusahaan platform digital, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau komersialisasi berita sesuai UU Pers.
Platform digital tersebut juga harus berupaya untuk membantu memprioritaskan fasilitas, dan komersialisasi berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 juga membahas soal kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers.
Kerja sama yang dimaksud, bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Secara garis besar, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini menguntungkan media siber. Selain memperjuangkan jurnalisme yang berkualitas, perpres ini juga memberi hak dan keadilan bagi semua media siber di Indonesia untuk berkembang.