Polisi Ringkus Pelaku Diduga Gauli Pacarnya Berusia 14 Tahun

Pelaku
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Dok Polsek Bintan Timur)

BINTAN – Polisi menangkap seorang pria berinisial SL diduga telah menggauli pacarnya berusia 14 tahun di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Pelaku berinisial SL sudah kita tangkap dan amankan ke Kantor Polsek Bintan Timur,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto di Bintan, Selasa 28 Mei 2024.

AKP Rugianto menuturkan, kejadian bermula saat korban berpamitan pergi kepada orang tuanya pada Kamis 23 Mei 2024. Namun, korban tidak kunjung pulang ke rumah hingga Jumat 24 Mei 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima orang tua korban, pelaku yang membawa korban pergi. “Pelaku, adalah pacar korban,” ujarnya.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, pelaku sudah melakukan hubungan badan selayaknya suami istri di salah satu pos kosong di Jalan Korindo, Kelurahan Sei Lekop pada Kamis 23 Mei 2024 malam.

Perbuatan bejat tersebut diakui pelaku setelah diinterogasi anggota Satreskrim Polsek Bintan Timur pada Sabtu 25 Mei 2024.

Setelah diketahui hal tersebut, orang tua korban tidak terima, hingga membuat laporan polisi secara resmi di Kantor Polsek Bintan Timur.

Baca juga: Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian saat Kabur ke Batam

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah, dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News