Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian saat Kabur ke Batam

Pelaku saat ditangkap polisi
Pelaku berinisial EP saat ditangkap polisi di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Dok Polsek Bintan Timur)

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan dan tindak pidana pencurian di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat 26 Januari 2024.

Pelaku berinisial EP ditangkap polisi di Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

“Dilaporkan hari Jumat jam 13.30 WIB. Ditangkap semalam (Sabtu) di Batam,” kata Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Ahad 28 Januari 2024.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban berinisial NA. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan pencurian rumah korban.

“Korban dirawat di rumah sakit setelah peristiwa dialaminya,” ujarnya.

Setelah menerima laporan peristiwa itu, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan mencari keberadaan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah kabur ke Kota Batam di sekitar Kecamatan Sagulung,” ujarnya.

Baca juga: Duh! Seorang Ayah Diduga Cabuli Anak Kandungnya di Bintan

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencurian di Kampung Kolong Enam pada Jumat 26 Januari 2024.

“Perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News