BINTAN – Kuasa Hukum PT Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan, optimistis laporan mereka tetap berjalan sesuai aturan hukum berlaku sampai pengadilan.
Lucky mengatakan, sebagai pelapor menyakini kerja keras penyidik dan penuntut umum kebenaran materil akan terungkap, sehingga digulirkan sampai ke meja persidangan.
“Kami optimis dengan proses hukum ini, terutama hasil kerja keras dari pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum Kejari Bintan,” kata Lucky, Sabtu 6 Juli 2024.
Meski masa tahanan dua orang tersangka yakni Riduan dan Budiman telah usai dan lepas demi hukum, dirinya tetap menghargai proses hukum yang ada.
“Kami sebagai kuasa hukum tetap optimis proses tetap berjalan,” ujarnya.
Baca juga: 2 Tersangka Polres Bintan Kasus Pemalsuan Surat Lahan Hirup Udara Bebas
Sebelumnya diberitakan, Polres Bintan akhirnya mengeluarkan dua tersangka Muhammad Riduan dan Budiman kasus dugaan pemalasuan surat lahan PT Expasindo Raya dari sel tahanan pada Jumat malam 5 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Keduanya kini menghirup udara bebas setelah masa tahanannya habis.
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson. Kedua tersangka dibebaskan demi hukum.
“Iya mereka dikeluarkan demi hukum dari Polres Bintan tadi malam,” kata Alson, Sabtu 6 Juli 2024.
Meski telah dikeluarkan demi hukum, lanjutnya, status Budiman dan Riduan masih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan.
“Status mereka masih tersangka. Kita keluarkan karena tidak bisa memperpanjang masa penahanan mereka,” ucapnya.
“Kita masih menunggu berkas P21 dari kejaksaan,” lanjutnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News