JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga Rp34 miliar.
Modus tipu-tipu pihak rumah sakit kepada BPJS Kesehatan terungkap, berkat kerja sama tim gabungan yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
Tim gabungan mengungkap temuan soal kecurangan tersebut pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kecurangan itu terjadi di 6 rumah sakit yang telah diselidiki sejak tahun 2017.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, dari 6 rumah sakit itu hasilnya ditemukan tiga yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan.
Sementara, lanjut Pahala, tiga rumah sakit lainnya diduga melakukan ‘phantom billing’ atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.
Dalam modus manipulasi diagnosis, kata Pahalan, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien. Sehingga harga tagihan menjadi membengkak.
Baca juga: Berkat Berguru ke FBI, KPK Bongkar Kecurangan Tagihan Rumah Sakit ke BPJS Rp34 Miliar
Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.
Pahala menyebutkan, pihaknya akan membawa ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing tersebut ke ranah pidana.
Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan Rp34 miliar.
Pahala memastikan, KPK akan menempuh langkah hukum untuk menangani masalah tersebut . Langkah ini sekaligus memberikan efek jera kepada rumah sakit.
Dia juga mengatakan, kepada rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu selama 6 bulan untuk mengakui dosanya.
“Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan. ,yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan,” ujar Pahala, mengutip cnbcIndonesia.