Pertamina Naikkan Harga BBM Pertamax Mulai Hari Ini, Rp13.700 per Liter

Kendaraan roda empat saat mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU KDA, Kota Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

JAKARTA – Pertamina kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp12.950 menjadi Rp13.700 mulai hari ini, Sabtu 10 Agustus 2024.

Kenaikan harga pertamax terpantau dari website Pertamina. Harga Pertamax Rp13.700 per liter itu berlaku di Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT.

Namun di wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Kepulauan Riau (Kepri) harga Pertamax dibanderol Rp14.300 per liter.

Sementara itu di Sumatera Utara, Sumsel, Bangka Belitung, seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Papua, harga Pertamax dibanderol Rp14 ribu per liter.

Di FTZ Sabang, harga Pertamax hanya dipatol Rp12.600 per liter.

Pjs Corporate Secretary PertaminaPatra Niaga HeppyWulansari menjelaskan, penyesuaian harga Pertamax dilakukan dengan mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia , atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Ia menambahkan sebelum Pertamina, kenaikan harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024.

“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM nonubsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM nonsubsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu,” kata Heppy.

Heppy melanjutkan kebijakan penyesuaian harga BBM non subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi.

Sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.