Bawaslu Kepri Siap Awasi Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Bawaslu Kepri
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra. (Pewarta: Randi Rizky K)

BATAM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mengawasi tahapan pencalonan Pilkada Serentak Kepri 2024 yang akan segera berlangsung.

Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap berbagai potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama masa pencalonan.

Zulhadril mengungkapkan,  Bawaslu telah menyelesaikan pleno di tingkat kabupaten/kota dan saat ini sedang menunggu pleno di tingkat provinsi yang dijadwalkan pada 15 Agustus 2024.

“Tahapan pencalonan sendiri akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah kategori tingkat kerawanan yang perlu diwaspadai dalam proses pencalonan, seperti dukungan ganda, keabsahan dokumen, ijazah, surat kesehatan, dan lain-lain.

“Kita telah menyiapkan alat kerja pengawasan yang mencakup poin-poin penting untuk diawasi di lapangan,” tambahnya.

Zulhadril juga menyebutkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan sudah diterbitkan, yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, kata dia, pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari KPU, terutama terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa penetapan calon, berdasarkan umurnya sejak calon dilantik.

“Nah di PKPU kan tidak ada tanggal pelantikan, yang ada cuma tanggal penetapannya saja,” ujarnya.

“Ini yang menjadi dilema, sehingga kami berharap ada petunjuk teknis terbaru yang bisa dipelajari bersama,” sambungnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Gelar Rakorda Bersama 300 Panwascam

Menjelang masa pendaftaran, Zulhadril juga menyoroti beberapa potensi kerawanan yang perlu diwaspadai, terutama terkait dengan calon yang baru terpilih sebagai anggota dewan namun belum dilantik.

“Calon tersebut harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri atau pernyataan tidak dilantik. Ini harus diawasi secara ketat, terutama agar partai yang bersangkutan memberikan rekomendasinya kepada KPU,” jelasnya.

Sementara itu, terkait isu kolom kosong, Zulhadri menuturkan, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut dalam undang-undang.

“KPU juga masih menunggu juknis terkait pencalonan ini. Apakah kotak kosong akan diatur secara khusus, kami masih menunggu aturan terbaru,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News