JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempertimbangkan tiga opsi dalam rapat konsultasi besok, Selasa 10 September 2024. Guna membahas kemungkinan wilayah dengan pasangan calon (Paslon) tunggal dimenangkan kolom kosong di Pilkada 2024 mendatang.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa opsi pertama adalah pilkada ulang dengan kolom kosong melawan pasangan calon seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
“Opsi kedua, pilkada dipercepat dua tahun ke depan, dan dibuka kembali pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” kata Mardani, Minggu 08 September 2024 mengutip Antara.
Selanjutnya opsi ketiga, yakni selama lima tahun daerah yang dimenangkan kolom kosong tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah. “Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” sambung Mardani.
KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024, Selasa 10 September 2024.
Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan Pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika di Pilkada serentak 2024 ini, ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Menurutnya, jika Pilkada ulang dilakukan di jadwal Pilkada lima tahun mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun.
“Logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus ya. Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi,” kata Afif pekan lalu.
KPU mencatat, saat ini ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu 04 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong.