Mantan Presiden RI Joko Widodo Terima Uang Pensiun Rp30,2 Juta per Bulan

Prabowo Subianto bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) usai Upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara, Sabtu 17 Agustus 2024. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Joko Widodo (Jokowi) resmi lengser mulai hari ini, Ahad 20 Oktober 2024 digantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI periode 2024-2029.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden-Wakil Presiden RI Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad 20 Oktober 2024.

Sebagai mantan presiden RI ketujuh, Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Uang pensiun presiden telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

“Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun,” bunyi Pasal 6 ayat 1 beleid tersebut.

Baca juga: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sah Jadi Presiden RI 2024-2029

Sedangkan untuk besarannya, uang pensiun presiden dan wakil presiden juga diatur dan dijelaskan pada pasal 6 ayat 2. Masing-masing dari mereka berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.

Sedangkan gaji presiden saat ini adalah Rp30,2 juta. Nominal tersebut, juga nantinya akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.

Jumlah tersebut enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) yakni sekitar Rp5 juta.

Presiden Jokowi lengser setelah dua periode atau 10 tahun menjabat. Ia memimpin Indonesia sejak tahun 2014 lalu.

Posisinya digantikan oleh Prabowo Subianto yang menang dalam Pilpres 2024. Prabowo didampingi putra sulung Jokowi, yakni wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.