Bawaslu Karimun Tangani 6 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN

Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Puwandoko. (Foto:Elhadif Putr/Ulasan.co)

KARIMUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menangani enam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Puwandoko menjelaskan, lima kasus diantaranya masih dalam penanganan dan satu lainnya telah direkomendasikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Satu sudah direkom ke Menpan-RB. Untuk lima lagi masih dalam kajian kita,” kata Eko Puwandoko, Jumat 25 Oktober 2024.

Tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sedang dikaji, kata Eko, ditemukan di Pulau Kundur dan dua kasus di Pulau Karimun.

“Lalu yang sudah direkom itu di Pulau Karimun,” tambah Eko.

Adapun para ASN tersebut diduga melanggar netralitas Pilkada karena ikut dalam kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

“Mereka melanggar netralitas karena ikut berkampanye,” jelas Eko.

Eko menyebutkan, terhadap kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, pihaknya hanya bisa menyampaikan rekomendasi kepada Menpan-RB.

Diterangkannya, Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi, karena kewenangan tersebut berada di Menpan-RB.

“Kewenangannya ada di Menpan RB, karena aturannya begitu. Jadi sangsi terhadap mereka dari Mempan RB,” ungkapnya.

Diimbau Eko, para ASN harus bisa menjaga netralitas untuk tidak ikut berkampanye ataupun berpolitik praktis.