Aliasar Gugat Sekwan Lingga Rp2 Miliar ke PN Tanjungpinang

Suherman
Kuasa hukum Aliasar, Suherman. (Foto: Dok Suherman)

TANJUNGPIANG – Aliasar wartawan Radar Kepri menggugat Sekretaris Dewan (Sekwan) Lingga, Safaruddin, perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa 5 November 2024. Dalam gugatannya dengan kerurigian materil Rp50 juta dan inmateril Rp2 miliar.

Gugatan itu didaftarkan kuasa hukum Aliasar, Suherman, dengan register Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Tpg. “Hari ini kita mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengenai perbuatan melawan hukum,” kata Suherman.

Ia menyampaikan, pihak tergugat yaitu Safaruddin, turut tergugat I Bupati Lingga M Nizar, turut tergugat II Ketua TP PKK Kabupaten Lingga Maratusholiha (istri Bupati Lingga).

“Kami menganggap bahwa tindakan yang dilakukan tergugat sudah melampaui batas yakni melakukan main hakim sendiri (eigenrichting) terkait kerja-kerja jurnalistik, sebagai negara hukum kita perlu menyadari bahwa pers ada pilar demokrasi yang harus dilindungi secara hukum baik secara konsep maupun praktik,” katanya.

Dengan demikian, kata Suherman, mau coba uji apakah wartawan mendapatkan perlindungan secara nyata berkaitan kerja-kerja jurnalistiknya. “Maka kita bawak masalah ini langsung ke pengadilan negara, supaya siapapun orang nya atau pihaknya maupun pejabat bisa menghormati dan menghargai kerja kerja jurnalistik,  jadikan wartawan sebagai sahabat bukan sebaliknya menjadikan wartawan sebagai rival,” ujarnya.

Suherman memohon kepada hakim untuk dapat memberikan keadilan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya. “Nilai kerugian dalam gugatan ini baik materil maupun immateril Rp2.050.000.000,” katanya.

Baca juga: Tak Terima Diintimidasi, Aliasar Laporkan Sekwan Lingga ke Polda Kepri

Sebagaimana diketahui, Aliasar, wartawan Radar Kepri diintimidasi Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Safarudin, terkait pemberitaan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga. Salah satunya terkait dugaan melibatkan istri Bupati Lingga, M Nizar.

Kejadian itu dialami Aliasar ketika sedang nongkrong di salah satu kedai kopi kawasan Kelurahan Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Rabu 23 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News