Pencetakan Dokumen Kependudukan di Batam Tertunda, Pengajuan Tetap Dilayani

Disdukcapil Batam
Masyarakat sedang mengurus dokumen di Disdukcapil Batam (Foto:Randi Riezky K)

BATAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengumumkan adanya kendala dalam pencetakan dokumen kependudukan.

Hal ini disebabkan oleh proses konsolidasi maintenance tanda tangan elektronik (TTE) yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) RI.

Kendala ini berdampak pada pencetakan sejumlah dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan yang sementara waktu belum dapat dicetak. Kendati begitu masyarakat tetap dapat mengajukan berkas ke kantor Disdukcapil seperti biasa.

“Percetakan saja yang belum bisa dilakukan minggu ini. Namun, untuk pelayanan dan penerimaan berkas, kami tetap melayani,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto, Selasa 3 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa pencetakan dokumen akan kembali dilakukan setelah proses maintenance selesai. “Insyaallah, pelayanan dokumen kependudukan akan kembali normal pada minggu depan setelah proses ini selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Batam, Nur Amri Arif, memastikan masyarakat tetap dapat mengajukan pengurusan dokumen kependudukan dengan pelayanan terbaik.

“Kendala hanya terjadi pada pencetakan dokumen. Jadi, masyarakat yang ingin mengurus dokumen seperti KK, KTP, akta kelahiran, dan lainnya tetap bisa datang,” ungkapnya.

Baca juga: Disdukcapil Batam Sasar 20 Ribu Pelajar untuk Rekam KTP-el 

Disdukcapil Kota Batam juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen sesuai dengan waktu penyelesaian konsolidasi yang dilakukan Kemendagri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News