Rugikan Negara 300 T, Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Bui

JAKARTA – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memvonis pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.

Suami dari artis Sandra Dewi tersebut, dalam kasusnya mewakili PT Refined Bangka Tin. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Menurut hakim, Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

Selain itu, melansir dari cnnindonesia, Harvey juga mendapat hukuman pidana tambahan berupa kewajiban yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar, dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun apabila dalam waktu tersebut, yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti, lanjut hakim Eko Aryanto, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.

Dalam hal ini, Harvey ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim tipikor PN Jakarta Pusat juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terdakwa Harvey Moeis.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Bahkan kasus korupsi tata niaga komoditas timah selama 2015-2022 tersebut, merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Sebaliknya, yang meringankan yakni Harvey dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.