Artis Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Timah

Sandra Dewi. (Foto:Dok/Instagram/sandradewi88)

JAKARTA – Artis Sandra Dewi istri dari tersangka kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 04 April 2024.

Kejagung dijadwalkan memeriksa artis Sandra Dewi, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Sebelumnya, sangsuami Harvey Moeis telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi pada hari ini yang pertama kalinya, usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 27 Maret 2024.

“Iya kita panggil sebagai saksi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis 04 April 2024.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Sandra Dewi tidak menutup kemungkinan bakal dipanggil apabila ditemukan dugaan aliran dana dari sang suami Harvey Moeis.

Termasuk juga dugaan aliran dana yang disalurkan melalui bisnis bersama antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Hanya saja, ia menyebut rencana pemanggilan masih harus menunggu fakta hukum dan alat bukti dari penyidik.

“Iya tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) juga akan dipanggil akan diklarifikasi. Semua tidak ada yang tak mungkin,” sambung Kuntadi, Rabu 03 Maret 2024.

“Sepanjang ada fakta hukum, ada alat bukti mengarah kesana kita akan periksa. Karena kita ingin membuat terang tindak pidana,” ungkapnya.

Selain itu Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kemudian Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap selebgram, Helena Lim.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.