BATAM – Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang yang mencuat dalam sepekan terakhir. Isu ini bukanlah hal baru, bahkan sudah pernah diungkap oleh mantan warga binaan beberapa tahun lalu.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan serupa sebelumnya dan meneruskannya ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri untuk dilakukan pendalaman. Namun, munculnya kembali dugaan pungli ini menjadi alarm serius yang tak boleh diabaikan.
“Kami sudah pernah mendapatkan informasi ini, dan sudah kami teruskan ke Kanwil Kemenkumham. Sayangnya, isu ini kembali mencuat, yang berarti ada sesuatu yang belum terselesaikan,” ujar Lagat.
Lagat menekankan bahwa pengawasan di dalam rutan sangat terbatas bagi pihak eksternal, sehingga sulit membuktikan dugaan pungli secara langsung. Oleh karena itu, hanya investigasi internal dari Kementerian yang bisa memastikan kebenaran informasi ini.
“Isu ini harus dipastikan kebenarannya. Jika memang terjadi, segera lakukan perbaikan. Jangan dibiarkan, karena suatu saat bisa meledak menjadi masalah besar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa menutup-nutupi persoalan semacam ini hanya akan memperburuk keadaan.
“Kita bisa belajar dari kejadian di lapas dan rutan lain. Semakin ditutupi, maka semakin besar risiko terjadinya ledakan masalah,” lanjutnya.
Ombudsman Kepri mendesak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, yang kini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas), untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan pungli ini.
“Pastikan tidak ada pungutan untuk mendapatkan kamar dengan fasilitas tertentu. Kami berharap praktik seperti ini memang tidak terjadi. Tapi kalau memang ada, ini waktunya untuk bertindak. Tak boleh ada pungutan apapun, bahkan sipir pun tak boleh berjualan di dalam rutan,” tegas Lagat.
Baca juga: LAKI Kepri Kecam Dugaan Pungli di Rutan Tanjungpinang, Warga Binaan Bukan Sapi Perah
Terkait langkah Ombudsman, Lagat memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang dimiliki.
“Kami akan menentukan metode yang paling efektif dalam menindaklanjuti kasus ini, baik dengan berkoordinasi langsung atau melakukan investigasi sesuai prosedur Ombudsman. Apalagi struktur Kanwil saat ini sudah berubah, sehingga kami perlu melihat langkah mana yang paling tepat untuk memastikan kebenaran isu ini,” katanya mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News