Waduh! Tanjungpinang dan Batam Bakal Terapkan PPKM Darurat?

Foto : Antara

Jakarta – Kota Tanjungpinang dan Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam daftar 15 kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali yang bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Darurat akan diterapkan di luar Jawa dan Bali. Ada 15 daerah yang bakal menerapkan PPKM Darurat.

Airlangga awalnya menjelaskan soal peningkatan kasus COVID-19 di luar Jawa dan Bali. Dia mengatakan ada 15 kabupaten/kota dengan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 65 persen dan capaian vaksinasinya di bawah 50 persen.

“Untuk PPKM darurat di mana level 4, BOR di atas 65 persen, kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen, maka pemerintah mendorong penerapan PPKM darurat,” ungkap Airlangga, Jumat (9/7).

Baca juga: Grafik Pasien COVID-19 Naik, Kepri Rancang Penerapan PPKM Darurat

Berikut daftar daerah yang bakal diberlakukan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali:

1. Tanjungpinang, Kepri
2. Singkawang, Kalbar
3. Padang Panjang, Sumbar
4. Balikpapan, Kaltim
5. Bandar Lampung, Lampung
6. Pontianak, Kalbar
7. Manokwari, Papua Barat
8. Sorong, Papua Barat
9. Batam, Kepri
10. Bontang, Kaltim
11. Bukittinggi, Sumbar
12. Berau, Kaltim
13. Padang, Sumbar
14. Mataram, NTB
15. Medan, Sumut

Sumber: detik.com
Redaktur: Albet