Bisnis  

Prit! Lion Air Turunkan Biaya Tes PCR dan Antigen, Harganya Diluar Dugaan

Kabar Baik, Naik Pesawat Tak Perlu Tes Antigen-PCR Asalkan Sudah Vaksin 2 Kali
Pesawat Lion Air di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. (Foto:Ulasan.co)

Jakarta – Lion Air Group menurunkan kembali harga tes swab-nya setelah pemerintah mengumumkan harga standar tes PCR di seluruh Indonesia. Kini, harga tes PCR dimulai dari Rp285.000 dan Antigen hanya menjadi Rp35.000.

Dalam rilis resminya, harga tes PCR yang dipatok Lion Air Group ini bervariasi tergantung lokasi. Kawasan sekitar Jakarta dan Bali bakal merasakan harga yang terbilang bersahabat.

Penyesuaian harga tes PCR dan Antigen dari Lion Air akan mulai berlaku pada hari ini, Jumat (20/8/2021), di kawasan Sulawesi Utara. Sedang untuk di Jakarta dan daerah lainnya akan berlaku pada Senin pekan depan.

Berikut daftar lokasi dan waktu penerapan penyesuaian PCR-antigen murah dari Lion Air Group:

1. PCR Rp285.000
– Efektif Senin (23/8)
– Tarif ini khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
– Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) serta bandar udara lain

2. PCR Rp380.000
– Efektif Senin (23/8)
– Tarif ini khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan jejaring Mitra Medika di Sumatera Utara
– Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang (KNO) dan bandar udara lain

3. PCR Rp335.000
– Efektif Jumat (20/08)
– Tarif ini khusus pengambilan sampel di Kantor Lion Air Group – Jendela Indoensia Manado kerjasama fasilitas kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara
– Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi (MDC) dan bandar udara lain.

4. Antigen Rp35.000
– Efektif Jumat (20/8)
– Secara nasional di mitra kerjasama fasilitas kesehatan
– Keberangkatan dari bandar udara sesuai (mengikuti) persyaratan perjalanan udara yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *