Natuna – Seorang pria di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap aparat Polres Natuna karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bermula dari sebuah foto seksi korban di media sosial.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, tersangka berinisial HM (25) diketahui telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 12 kali. Aksi kejahatan itu dilakukan di lokasi yang berbeda-beda.
“Kronologi kejadian berawal pada bulan April 2021, tersangka mendapati foto korban dalam keadaan setengah telanjang dari akun media sosial Facebook atas nama R, kemudian men-screenshot-nya,” kata Ike di Mapolres Natuna, Sabtu (23/10).
Baca juga: Polisi Ungkap Investasi Bodong di Natuna, 251 Orang Jadi Korban
Setelah itu, kata Ike, tersangka menghubungi korbannya lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Tersangka juga sempat mengancam korban jika tidak menuruti permintaan tersebut.
“Dengan terpaksa korban menerimanya, jika tidak foto korban akan disebarkan,” ungkapnya.
“Pencabulan terjadi di lahan kosong yang berada di sekitar SMK Pariwisata Kecamatan Bunguran Timur,” tambahnya.
Baca juga: Pusat Karantina Natuna Nihil Pasien, Sukayat: Semoga Saya Penutup
Selain itu, lanjut Ike, tersangka juga telah melakukan pemerasan terhadap korban tersebut. “Dengan ancaman yang sama yaitu menyebarkan foto korban,” ujarnya.
Dalam penangkapannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatanya, HM dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.