Polisi Ungkap Investasi Bodong di Natuna, 251 Orang Jadi Korban

Polisi Ungkap Investasi Bodong di Natuna, 251 Orang Jadi Korban
Kapolres Natuna menunjukan bukti investasi bodong di Natuna. Foto: Istimewa

Natuna – Polres Natuna menangkap seorang perempuan berinisial DP (21), warga Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang yang berkedok investasi bodong.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, DP menipu para korbanmya dengan cara membuka investasi bodong. Korban diiming-imingi keuntungan 15 hingga 30 persen dari uang yang diinvestasikan tersebut.

“Keuntungan itu dengan masa tunggu 5 hingga 15 hari,” kata Ike saat menggelar konferensi pers di Mapolres Natuna, Sabtu (23/10).

Baca juga: Polres Bogor Ciduk Pelaku Modus Investasi Bodong

Selanjutnya, kata Ike, setelah korban menginvestasikan uang, dan ingin mengambil keuntungan yang dijanjikan, tersangka tidak memberikannya.

“Hingga korban meminta agar uang modal dikembalikan, namun oleh tersangka tidak dikembalikan,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, tersangka DP melancarkan aksinya dengan menggunakan sosial media.

“Cara tersangka menawarkan kepada masyarakat luas adalah dengan menggunakan akun sosial story WhatsApp dan story Instagram,” tuturnya.

Baca juga: 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara menambahkan, diperkirakan jumlah korban yang ikut investasi bodong itu sebanyak 251 orang dengan jumlah sekitar hampir Rp500 juta.

“Jumlah uang investasinya berbeda-beda,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekening koran sejumlah bank, buku tabungan tersangka, ponsel dan lainnya.

“Bukti transfer, buku tulis data nasabah juga disita,” ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *