Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Kejari Batam di Jakarta Utara

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Kejari Batam di Jakarta Utara
Tim Tabur Kejaksaan saat mengamankan terpidana bernama Agus Mulyana (53). (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pengadaan listrik tahun 2011-2012 di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/10). Terpidana bernama Agus Mulyana (53) merupakan buronan Kejaksaan Negeri Batam.

Pelaku diamankan saat berada di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta.

Terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau dengan kerugian Rp5,3 miliar dari total anggaran Rp10 miliar.

Penangkapan terpidana ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.

Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Terpidana Agus Mulyana ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara,” kata Leonard.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Lagi Buronan, Kali Ini Lansia

Selanjutnya, langsung dibawa ke Batam dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *