Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Tanjungpinang tahun 2017-2019, Senin (27/12).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil dari proses gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Tersangka yang ditetapkan DWN (Dyah Widjiasih Nughraeni) mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di BUMD Tanjungpinang,” ujar Bambang di Tanjungpinang.
Menurutnya, Dyah telah melakukan tindak penyalahgunaan kewenangan yakni berupa peminjaman uang tanpa mengikuti prosedur. Peminjaman itu ia lakukan untuk kepentingan pribadinya.
“Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan itu telah merugikan negara hingga Rp517.741.716 juta rupiah,” katanya.
Baca Juga: Diduga Terima Suap, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Diperiksa Kejati
Setelah ditetapkan tersangka, Dyah belum ditahan. Kejari Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi melakukan pencekalan agar tersangka tidak ke luar Indonesia.
Atas perbuatannya, tim penyidik menjerat Dyah dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR), dan Jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, salah seorang tim penyidik, Andriansyah menambaghkan, Dyah bukan merupakan satu-satunya tersangka. Ia menjelaskan, pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya pada kasus tersebut. “Jarang kasus korupsi itu tunggal,” ucapnya. (*)