TANJUNGPINANG – Jaksa menuntut terdakwa Arif Firmansyah selama 13 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin 2 September 2024.
Jumlah tuntutan itu muncul setelah diakumulasikan antara perkara tindak pidana korupsi selama sembilan tahun penjara dan perkara TTPU selama empat tahun.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Alinaex Hasibuan menyatakan, terdakwa Arif terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa terbukti dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repblik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Pidana pokok menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Firmansyah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”
“Dan denda sebesar Rp500 juta untuk pembayaran denda tersebut maka jaksa akan melakukan asset tracing dan sista eksekusi sesuai dengan pasal 30 C huruf G UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, namun apabila tidak dapat dipenuhi seluruhnya namu akan dihitung secara proporsional sesuai yang dibayarkan subsidiair tiga bulan penjara,” kata Alinaex.
Selain itu, Alinaex juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan dengan membebani Arif agar membayar uang pengganti Rp5.991.229.607 dikurangi dengan uang yang dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebesar Rp242 juta, sehingga uang pengganti menjadi Rp5.749.229.607.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara,” ujarnya.
Sementara dalam perkara TPPU, terdakwa Arif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TTPU dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
“Pidana pokok menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp200 juta untuk pembayaran denda tersebut maka jaksa akan melakukan asset tracing dan sista eksekusi sesuai dengan pasal 30 C huruf G UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, namun apabila tidak dapat dipenuhi seluruhnya namu akan dihitung secara proporsional sesuai yang dibayarkan subsidiair tiga bulan penjara,” katanya.
Dalam tuntutan itu jaksa juga menyita sejumlah barang bukti dirampas untuk negara dan hasilnya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti tindak pidana korupsi.
Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa Arif didampingi penasihat hukumnya, Rian Hidayat langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan.
Baca juga: Jaksa Limpahkan Perkara BPR Bestari ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Kemudian Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Fausi dan Saiful Arif memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan pembelaannya selama sepakan.
“Diagendakan Senin 9 September 2024 dengan agenda pembacaan pleidoi,” kata Ricky. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News