BATAM – Sejumlah warga terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang dilakukan Bright PLN Batam di wilayah Kecamatan Batam Kota kembali melakukan protes. Pasalnya, warga yang berkali-kali mencari keadilan harus kandas setelah absennya pihak Bright PLN dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Batam pada Kamis (21/4).
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (Amdas) berbondong-bondong mendatangi Kantor DPRD Kota Batam. Mereka meminta perhatian dari legislatif terhadap kasus yang telah terjadi sejak 2013 silam.
Mereka menghadiri RDP lintas komisi dari Komisi I dan Komisi III yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam. RDP tersebut tak membuahkan hasil. Pasalnya, perwakilan Bright PLN Batam tidak hadir atau ada yang mewakilinya.
Lewat surat balasan kepada DPRD Kota Batam, PLN Batam mengaku tidak dapat hadir sebab ada agenda yang berlangsung bertepatan dengan rapat.
Baca juga: Tolak Pembangunan SUTT, Puluhan Warga Demo Kantor Bright PLN Batam
Padahal dalam RDP tersebut, semua pihak baik dari warga, perwakilan Polresta Barelang, Direktorat Pengaman (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta sejumlah jajaran anggota dewan dari Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Batam hadir.
RDP itu pun ditunda dan dijadwalkan kembali di lain waktu. Tetapi, perwakilan warga yang termasuk dalam Amdas tidak dapat menerima jika mereka harus pulang tanpa membawa kejelasan terkait hasil rapat tersebut.
“Kalau ditunda terus, ini sangat kacau, karena sampai sekarang mereka (PLN Batam) secara masif masih melanjutkan pembangunan,” keluh Ketua Amdas, Suwito.
Sebelum menghadiri RDP di DPRD Kota Batam, Amdas juga sudah pernah membawa persoalan ini ke dalam rapat bersama DPRD Provinsi Kepri, tanggal 21 Februari 2022 lalu. Ketika itu, pihak Bright PLN Batam juga tidak hadir, dan pertemuan pun dijadwalkan kembali, meski selama dua bulan ini tidak kunjung mendapat kejelasan.
“Kalau sekarang PLN Batam tidak datang juga, maaf saja, saya katakan mereka itu pengecut. Saya dari dulu menantang Bright PLN Batam untuk debat terbuka, karena ini jalur mediasi,” tegas Suwito.
Baca juga: Pertanyakan KWh dan Pemadaman Listrik, Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bright PLN Batam
Suwito menyebutkan, pihaknya juga meminta agar DPRD Kota Batam dapat memberikan penegasan bahwa pembangunan SUTT dari PLN Batam menyalahi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Para anggota DPRD Kota Batam belum dapat memberikan penegasan tersebut, sebab masih memerlukan kajian yang dapat dilimpahkan kepada Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam. Tetapi keduanya juga tidak hadir dalam rapat.
“Kita punya Perwako Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detil Tata Ruang, makanya ini kita minta penjelasan Kabag Hukum dulu kemudian kita bandingkan,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono.
Sementara itu, DPRD Kota Batam juga menegaskan akan kembali mencoba mempertemukan antara warga dengan Bright PLN Batam.
Pada undangan RDP selanjutnya, Bright PLN Batam akan diimbau untuk wajib hadir, agar persoalan ini dapat menemui titik terang.
Selain itu, DPRD Kota Batam, khususnya Komisi I dan Komisi III akan mendatangi langsung lokasi pembangunan SUTT untuk melihat situasi terkini yang dirasakan warga.
“Hari Senin nanti kami akan datang ke sana, baik Komisi I dan Komisi III,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai.