Debt Collector Jual Motor Tagihan, Kini Mendekam di Sel Polisi

Debt Collector Jual Motor Tagihan, Kini Mendekam di Sel Polisi
Kapolres Palu Kombes Pol Barliansyah (kedua kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus jual beli motor tarikan debt kolektor atau juru tagih di Mapolres Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/5/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Palu

PALU – Kepolisian Resor (Polres) Palu, Sulawesi Tengah membongkar perbuatan seorang juru tagih atau debt collector karena menjual sepeda motor tagihannya.

Tersangka berinisial Y alias O menarik kendaraan dari konsumen antar kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Setelah kendaraan diperoleh, pelaku bukannya menyerahkan ke perusahan, tapi malah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing maupun pemilik kendaraan.

“Totalnya ada 10 sepeda motor yang ditarik dari konsumen, namun dijual kembali sebelum sampai ke perusahaan penyedia jasa (PPJ),” kata Kapolres Palu Kombes Pol. Barliansyah di Palu, Selasa.

Kendaraan hasil sitaan yang akan dijual kembali oleh juru tagih itu telah diamankan polisi. Pengungkapan praktik jual beli tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga titik sasaran perdagangan kendaraan bermotor tersebut, yakni Kabupaten Banggai, Parigi Moutong, dan Kota Palu.

Ia mengemukakan modus yang dilakukan tersangka cukup sistematis karena mereka merupakan perpanjangan tangan perusahaan leasing untuk menarik kendaraan milik konsumen.

Selain mengamankan 10 sepeda motor dari praktik ilegal tersebut, polisi juga mengamankan lima kendaraan bermotor dari tindak kejahatan lainnya.

“10 unit berhasil disita dari juru tagih dan lima unit dari kejahatan kriminal lainnya sehingga total keseluruhan 15 kendaraan. Kami juga mengamankan seorang pria inisial P dari pengembangan terduga utama Y alias O,” ucap Barliansyah.

Pelaku utama Y alias O, katanya, diamankan sejak 8 Mei 2022. Hasil dari penjualan sepeda motor itu untuk berfoya-foya serta beli narkotika.

“Tersangka Y akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadah untuk tersangka inisial P dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan,” kata Barliansyah.

Baca juga: Polresta Jambi Ringkus Pencuri Motor Modus Debt Collector