Debt Collector Jual Motor Tagihan, Kini Mendekam di Sel Polisi

Debt Collector Jual Motor Tagihan, Kini Mendekam di Sel Polisi
Kapolres Palu Kombes Pol Barliansyah (kedua kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus jual beli motor tarikan debt kolektor atau juru tagih di Mapolres Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/5/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Palu

Dari kasus tersebut, Polres Palu mengembalikan kendaraan roda dua kepada pemiliknya atas nama I Gede Sweta Swatara.

Sepeda motor milik I Gede Sweta Swatara melaporkan hilang pada 18 April 2022 lalu di kontrakan di Jalan Watutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Setelah dilakukan pencarian, sepeda motor merek Honda CRF hitam dengan nomor polisi DN 59xx PL, berhasil ditemukan di Toili, Kabupaten Banggai.

“Kami mengimbau masyarakat sebelum melakukan transaksi pembelian sepeda motor bekas perlu memeriksa surat-surat kendaraan dan identitas pemilik, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” demikian Barliansyah. (*)