Tanjungpinang, Ulasan. Co – Bawaslu Kota Tanjungpinang mengaktifkan kembali Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawasan Kelurahan/Desa se-Kota Tanjungpinang yang sempat diberhentikan sementara karena ditundanya sejumlah tahapan Pilkada Tahun 2020 sebagai dampak dari melandanya pandemi Covid-19.
Muhammad Zaini selaku Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa pengaktifan ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 Pengaktifan Kembali Panwascam dan PKD dalam rangka Pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2020. Pasca keluarnya PKPU No.5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program Pilkada Tahun 2020 sebagai hasil kesepakatan dari Rapat Dengan Pendapat DPR RI Komisi II, Kemendagri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP.
“InsyaAllah Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama jajaran Panwascam dan PKD siap sukseskan pengawasan tahapan lanjutan Pilkada,” tegas Muhamad Zaini usai melakukan Rapat Koordinasi Bersama Panwascam se-Kota Tanjungpinang dalam persiapan pengawasan tahapan lanjutan pilkada 2020, di kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Ahad (14/06).
Zaini melanjutkan, bahwa pasca terbitnya SK Pengaktifan, maka Bawaslu Kota Tanjungpinang langsung melakukan rapat koordinasi dengan badan adhoc PPK dan PKD, guna meningkatkan penguatan kelembagaan dan kapasitas SDM pengawas, serta membahas perencanaan dan strategi pengawasan Pilkada di masa wabah virus corona.
Dalam waktu dekat ini Bawaslu sudah mulai melakukan pengawasan sejumlah tahapan ditunda KPU, diantaranya pelantikan PPS yang sempat tertunda, tahapan pemutakhiran daftar pemilih, mulai dari pembentukan petugas PPDP, hingga proses Coklit daftar pemilih.
“Dalam proses pengawasan, kami akan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam masa wabah ini, dan mengembangkan inovasi pengawasan, selanjutnya mohon doanya semoga kami diberikan lindungan dan kesehatan dalam mengawal pesta demokrasi ini,” harap Zaini yang juga Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.
Pewarta: Chairuddin
Editor: Redaksi