TANJUNGPINANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau meluncurkan website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Nagoya Hill Hotel, Batam, Rabu (13/07).
JDIH adalah sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi berbagai tahapan menuju Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi mengatakan, peluncuran laman JDIH ini sebagai wadah sekaligus sosialisasi mengenai informasi kepada seluruh masyarakat di Kepulauan Riau.
Peluncuran dihadiri Tenaga Ahli Bawaslu RI Abdullah Iskandar, Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agung B.G.B Indraatmaja, Koordinator Sub-Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI Witra Evelin Maduma Sinaga, serta perwakilan akademisi Universitas Internasional Batam Eko Nurisman.
“Pelaksanaan Pemilu 2024, pesta demokrasi yang berbeda dengan pemilu sebelumnya karena pemilihan tahun ini akan berbarengan dengan Pilkada. Maka JDIH menurut kami perlu disiapkan sejak dini,” ungkap Said, Kamis (14/07).
Baca juga: Ini Daftar 68 Nama Peserta Lolos Administrasi Anggota Bawaslu Kepri
ia menuturkan, sosialiasi JDIH itu perlu disampaikan kepada masyarakat. Sebab, banyak hal yang perlu ditekankan dalam pelaksanaan pemilu secara serentak dan pemilu yang dilaksanakan sebelumnya sama dengan masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Said melanjutkan, JDIH ini memuat keseluruhan aturan-aturan yang menjadi pedoman. Bukan hanya Peraturan Bawaslu, tapi juga keputusan-keputusan, surat edaran dan lainnya.
“JDIH ini nantinya akan diisi kumpulan-kumpulan informasi penting lainnya, sehingga masyarakat akan mengetahui putusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Abdullah Iskandar, selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI dan Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Agung Indraatmaja menilai, JDIH akan menjadi sumber informasi yang akurat dan transparan untuk masyarakat.
Nantinya, pengelola website akan terus meng-update informasi pada laman tersebut dan masyarakat bisa memperoleh perkembangan informasi terbaru setiap harinya.
“Dengan adanya JDIH ini menjadikan JDIH Bawaslu sebagai sumber informasi produk hukum, khususnya produk hukum pemilu yang akurat dan transparan,” ucapnya.
Baca juga: Rudi-Marlin Tebar Pesona, Bawaslu Kepri Belum Bisa Ambil Tindakan
“Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN wajib melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dengan menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran,” ucap Abdullah.
Sementara itu, salah seorang Akademisi Universitas Internasional Batam, Eko Nurisman mengapresiasi munculnya JDIH di tengah masyarakat.
Menurutnya, dengan adanya JDIH Bawaslu ini dapat memberikan kemudahan bagi kampus untuk mendapatkan dokumentasi dan informasi hukum.
“Melalui laman JDIH Bawaslu dan Aplikasi JDIH Bawaslu yang telah tersedia QR-Code nya kita bisa mengakses informasi,” tuturnya.
Kegiatan ini juga dihadiri, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Divisi Bagian Hukum dan staf hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, organisasi mahasiswa se-Provinsi Kepulauan Riau, Akademisi & mahasiswa di perguruan tinggi Kota Batam, serta organisasi wartawan, jurnalis, media online, cetak dan elektronik.