Rudi-Marlin Tebar Pesona, Bawaslu Kepri Belum Bisa Ambil Tindakan

Rudi-Marlin Pilkada 2024
Spanduk Rudi dan Marlin yang terpasang di kawasan Tiban, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: Istimewa)

BATAM – Walikota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina, mulai tebar pesona sebagai calon gubernur dan walikota melalui poster yang terpasang di sudut Kota Batam Senin (11/7) kemarin.

Spanduk tersebut, tertulis calon Gubernur Kepri 2024 serta Marlin calon Walikota Batam 2024-2029 terpajang bebas seperti di kawasan Tiban ini.

Merespon hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi menilai pemasangan poster itu merupakan hal yang biasa, karena kedua tokoh tersebut belum terdaftar sebagai kandidat Pilkada 2024 mendatang.

“Tidak ada ketentuan yang melarang siapa saja boleh, kecuali kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan dan melakukan itu di luar jadwal kampanye. Itu baru namanya pelanggaran,” ucap Said kepada Ulasan.co.

Said melanjutkan, tahapan Pilkada 2024 mendatang sudah mulai sejak 14 Juni kemarin, yakni agenda pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) seluruh yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 nantinya.

“Kalau sekarang, siapapun bisa. Ini kan kebetulan saja, mungkin baru rencana,” katanya lagi.

“Tahapan pemilu sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, dengan agenda pendaftaran dan verifikasi parpol. Pengumumannya sekitar bulan Agustus,” tutup Said.

Baca juga: KPU Kepri Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Rp117 Miliar
Baca juga: Pemilu dan Pilkada Serentak akan digelar di tahun 2024