BATAM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam melimpahkan tiga unit kapal yang diduga berisi limbah B3 (bahan berbahaya beracun) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau.
Ketiga kapal itu ialah TB. An Ding, MV. An Rong dan MT TUT. Ketiganya kedapatan beraktivitas di perairan Batam dan diduga membawa limbah B3 pada beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul mengatakan, proses hukum ketiga kapal itu akan berlanjut di Kejari Batam. “Itu sudah tahap dua ke Kejari. Proses hukum dilanjutkan oleh kejaksaan. Ada beberapa pasal terkait pelayarannya,” katanya, Jumat (09/09).
Ia menjelaskan, sejak diamankan karena tak memiliki izin beraktivitas di perairan Batam, KSOP Batam meletakkan kapal tersebut di wilayah Batu Ampar.
Meski kedapatan membawa muatan yang diduga merupakan limbah B3, KSOP Batam hanya fokus pada tindak pidana pelayaran kapal tersebut.
“Yang kami laksanakan penangkapan ini perihal pidana pelayanannya. Soal muatan itu di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka sedang proses penyelidikan,” lanjutnya.
Baca juga: Sita Kapal Diduga Berisi Limbah B3, MAKI Apresiasi KSOP Khusus Batam
Sebelumnya, KSOP Khusus Batam telah melakukan proses hukum penyidikan perkara tidak layak berlayar terhadap kapal yang diduga berisi limbah B3 itu.
Kapal-kapal tersebut diduga telah berumur tua (30 tahun) dan tidak adanya sertifikat keselamatan sehingga ketika didapat berada di lautan maka dapat dikategorikan tidak layak berlayar. (*)