KARIMUN – Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan mendapatkan kemudahan, khususnya dalam pelayanan kesehatan.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, masa berlaku Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan ditingkatkan menjadi satu tahun.
“SKTM akan disederhanakan. Pengurusan untuk satu tahun sekali,” kata Rafiq, Jumat (25/11).
Hal tersebut menurut Rafiq, bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu, khususnya dalam pelayanan medis.
Orang nomor satu di Bumi Berazam menyebutkan masyarakat sering mengeluh harus berulang kali membuat SKTM untuk mendapatkan rujukan pengobatan ke rumah sakit.
“Jadi mempermudah warga Karimun agar tidak perlu bolak-balik mengurus SKTM,” ujar Rafiq.
Untuk mewujudkannya, Pemerintah Kabupaten Karimun tengah menyusun aturannya. Kemudian Pemda Kabupaten Karimun juga menambah anggaran terhadap Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada tahun 2023 mendatang.
Baca juga: Kajari Karimun Ingatkan Pelajar Perilaku Bullying Bisa Dipidana
Namun hingga saat ini belum diketahui berapa besaran tambahan anggaran untuk hal itu. Diketahui Jamkesda dapat membantu masyarakat tidak mampu yang tidak terakomodir pada BPJS Kesehatan.
“Ada peningkatan dana Jamkesda untuk tahun depan. Ini upaya alternatif untuk membantu masyarakat kita yang tidak terakomodir di BPJS,” terang Rafiq. (*)