Polisi Tangkap Pelaku Penyelundup PMI Ilegal di Tanjungpinang

Penyelundupan PMI
Polresta Tanjungpinang saat merilis penangkapan pelaku. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang meringkuk pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (13/02).

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova mengatakan, tersangka ditangkap seorang laki-laki berinisial AA (49), warga Tanjungpinang.

“Untuk korban ada satu orang, berinisial YM seorang perempuan. Korban  diketahui dari Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Iptu Giovany di Polresta Tanjungpinang.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku AA telah melakukan tindakan orang perseroangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia terhadap seorang perempuan yang merupakan korban berinisial YM.

“Pelaku diamankan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang yang mana Pelaku AA akan memberangkatkan korban YM ke negara Malaysia,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni fotokopi paspor yang dilegalisir, satu tiket kapal dari Batam ke Tanjungpinang, satu tiket kapal dari Tanjungpinang ke Malaysia, satu fotokopi KTP korban YM dan satu fotokopian BPJS pelaku AA.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang PMI sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tentang orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca juga: Polda Kepri Ringkus 2 Pelaku Sindikat Pengiriman PMI Ilegal

Di kantor polisi, AA mengaku dalam pengurusan paspor korban menggunakan jasa orang dalam kantor Imigrasi. Ia bahkan mengeluarkan uang Rp2 juta untuk pengurusan paspor tersebut.

“Saya dibantu orang dalam (Imigrasi), tiga hari baru siap paspornya,”kata AA.

Dalam kasus ini, AA mengaku mendapat pesanan dari seorang perempuan dari Malaysia untuk mengirim korban.

“Mulai dari pengurusan paspor sampai pengiriman diberi Rp4 juta, Rp2,5 juta untuk ongkos kapal sampai Malaysia,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Tanjungpinang, Mirza mengaku baru mendengar kabar tersebut. “Kami baru mengetahui ada masyarakat membuat paspor tidak prosedural,” ujarnya.

Mirza menegaskan, dalam pengurusan paspor tidak ada lewat percaloan di Imigrasi Tanjungpinang.

“Tidak ada, kalau ada segera laporkan ke kami, biar kami tindak. Kami tetap melakukan pelayanan sesuai prosedur. Kalau ada pegawai terlibat percaloan kami akan tindak itu,” katanya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News