Bawa 16 Kg Ganja, Herianto Dituntut 15 Tahun Penjara

Sidang terdakwa
Sidang terdakwa Herianto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Herianto dituntut selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (22/02).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan, Rambo Loly Sinurat menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus kepemilikan 16 Kilogram narkotika jenin ganja sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menuntut terdakwa selama 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara,” ujar Rambo dalam sidang lanjutan lewat virtual.

Atas tuntutan itu, terdakwa Herianto menanggapi dengan mangajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis.

Mendengar tuntutan jaksa dan tanggapan terdakwa, Hakim Ketua Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Isdariyanto dan Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama satu pekan mendatang.

Baca juga: 5 Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Lulus Tes Calon Pimpinan

Sebagaiman diketahui, terdakwa membawa ganja sebanyak 16.821 gram dari Aceh ke Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau. Ia nekat membawa ganja itu tergiur dengan upah Rp10 juta.

Sayangnya, terdakwa baru mendapat Rp1,9 juta sudah ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News