DPRD Batam Setujui Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman dengan Sejumlah Catatan

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang, Kota Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman untuk ke tahap selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan perwakilan Fraksi Partai NasDem, Taufik A Muntasir. Taufik menyebutkan, pihaknya telah melaksanakan rapat paripurna untuk pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, Rabu 24 April 2024.

Dia menambahkan, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Batam harus memperhatikan beberapa hal penting dalam pembahasan ranperda tersebut.

“Pemkot Batam harus memperhatikan penggunaan lahan, agar tidak terjadi pemborosan yang dapat merusak lingkungan serta memiliki nilai estetika,” ujar Taufik, Kamis 25 April 2024.

Taufik melanjutkan, Ranperda ini nantinya diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan pemakaman jenazah dan memelihara nilai-nilai kebudayaan dan keagamaan.

“Penerapan upaya monitoring dan evaluasi agar dilakukan secara periodik, terkait implementasi Perda yang sudah ditetapkan,” kata Taufik.

Persetejuan serupa disampaikan perwakilan fraksi partai PKB, Aman. Ia menjelaskan, berdasarkan data, bahwa angka kematian penduduk Kota Batam rata-rata mencapai 20 orang per hari. Artinya, dalam sehari kebutuhan lahan pemakaman mencapai 75 meter.

“Melihat angka kematian ini tentunya pemerintah daerah harus menyiapkan, dan memastikan ketersediaan lahan pemakaman yang layak,” ucap Aman.

Menurutnya, Ranperda ini juga bermanfaat dalam mengatur penataan lahan pemakaman di Kota Batam, serta mengatur secara jelas terkait bantuan penyelenggaraan pemakaman bagi masyarakat kurang mampu.

DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum (Pandum) fraksi atas penyampaian dan penjelasan Walikota Batam, terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Rabu 24 April 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefrifdin Hamid, 26 orang angggota DPRD Batam serta unsur Forkopimda Kota Batam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin menyambut positif pandangan umum yang telah disampaikan para fraksi DPRD Kota Batam tersebut.

Jefridin berharap, dengan begitu pembahasan serta finalisasi Ranperda ini bisa berjalan sesuai target.

“Seluruh fraksi DPRD menyetujui usulan dari kami. Hari Jumat besok rencananya dijadwalkan lagi jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi,” kata Jefridin.

Dia menjelaskan, populasi penduduk Kota Batam telah mencapai 1,2 juta jiwa, dan angka kematian yang mencapai 20 orang per hari, tentu hal tersebut tidak sebanding dengan jumlah lahan pemakaman yang tersedia.

Untuk diketahui, lahan pemakaman yang berada di bawah Pemkot Batam adalah TPU Sei Panas dan Sei Temiang. Sementara TPU lainnya dikelola oleh yayasan.

Adapun beberapa hal yang diatur nantinya yakni seperti biaya operasional, tata kelola lahan pemakaman, hingga mencarikan solusi terkait ketersediaan lahan pemakaman.

“Pemerintah tingkat dua wajib dan menjamin ketersediaan lahan pemakaman bagi warganya. Untuk memudahkan koordinasi dan menjamin tersedianya lahan permakaman, maka perlu ada regulasi yang mengatur,” kata Jefridin.