BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) memenangkan gugatan dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) terkait pajak air permukaan senilai Rp48 miliar.
“Mahkamah Agung serta Pengadilan Pajak Republik Indonesia menolak gugatan PT ATB dan mewajibkan PT ATB untuk melunasi kewajiban tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri,” kata Kepala Bapenda Kepri, Reni Yusneli, Rabu (22/02).
Ia menjelaskan, perkara itu bermula saat PT ATB memiliki utang pajak air permukaan kepada Pemprov Kepri senilai Rp48 miliar. Utang tersebut merupakan pajak PT ATB sejak Juli 2016 hingga Juni 2018.
Kemudian Bapenda Kepri sempat menyurati perusahaan tersebut beberapa kali, sebelum akhinya melakukan penagihan paksa pada 19 Oktober 2021 lalu.
Atas tagihan itu, PT ATB justru mengugat Bapenda Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada 21 Oktober 2021. Namun, PTUN Tanjungpinang menolak gugatan tersebut. Selanjutnya, PT ATB melakukan banding ke PTUN Medan. Di sana, gugatan PT ATB dikabulkan seluruhnya.
“Bapenda Provinsi Kepulauan Riau mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 8 Juli 2022 dan menyatakan gugatan PT ATB tidak diterima,” lanjut Reni.
Baca juga: Bapenda Kepri Bebaskan Bea Balik Nama Kedua Tahun 2023
Nantinya, Bapenda Kepri akan melaporkan hasil tersebut ke gubernur sekaligus berdiskusi perihal langkah-langkah selanjutnya seperti proses penagihan dengan upaya paksa.
“Serta tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu,” tambah Kepala Bapenda Kepri. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News