BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang musnahkan 2.855 kilogram (kg) daun ganja kering, dan 1.489 butir pil ekstasi di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (16/5).
Narkotika yang dimusnahkan, merupakan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polresta Barelang dalam sebulan terakhir.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memimpin langsung pemusnahan tersebut. Ia juga didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rayendra Arga Prayana dan perwakilan Forkompinda Batam.
“Daun ganja yang dimusnahkan sebanyak 2,751 kg dengan rincian disisihkan untuk labfor sebanyak 96 gram dan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri sebanyak 8 gram,” kata Nugroho.
Lanjutnya, untuk barang bukti narkotika jenis pil ekstasi akan dimusnahkan sebanyak 1.365 butir dengan rincian disisihkan untuk labfor sebanyak 108 butir, dan pembuktian di Pengadilan Negeri sebanyak 16 butir.
Menurutnya, dengan dimusnahkannya daun ganja dapat selamatkan 8.253 jiwa manusia dan untuk pil ekstasi yang dimusnahkan dapat selamatkan 2.730 jiwa manusia dari bahaya narkoba.
Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan larutan, setelah itu dibuang ke dalam septy tank.
Sementara untuk daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan juga disaksikan oleh para tersangka.
Nugroho mengatakan, daun ganja yang dimusnahkan pihaknya diamankan di depan ruko Cemara Asri Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Rabu (3/4) pukul 21.15 WIB.
“Tersangka yang kita amankan ada satu orang berinisial BDS (36),” tuturnya.
Sementara narkotika jenis pil ekstasi diamankan di Baloi Mas Indah, Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (7/4) dengan 3 orang tersangka MS (50), B (42), dan E (45).
Baca juga: Delapan Titik Arena Gelper di Batam Dirazia