Kadisdik Tanjungpinang Ungkap Syarat Pendaftaran PPDB 2023 Jalur Afirmasi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Endang Susilawati mengungkap syarat-syarat harus dilengkapi calon siswa ingin mendaftar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur afirmasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

“Persyaratannya seperti biasa, kalau jalur afirmasi ini harus dilengkapi dengan KIP/PKH (Kartu Indonesia Pintar/Program Keluarga Harapan) atau dokumen yang menerangkan mereka merupakan warga tidak mampu. Jalur tersebut dibuka tanggal 21 Juni mendatang,” kata Endang, Sabtu, (10/06).

Sementara untuk jalur prestasi, peserta didik dapat mendaftar menggunakan prestasi non akademik yang pernah diperoleh sebelumnya.

“Ini kesempatan untuk anak-anak kita yang pernah mengukir prestasi selain bidang akademik, jadi setiap sertifikat juara non akademik harus dilampirkan untuk jalur ini,” katanya.

Sedangkan untuk pendaftaran jalur zonasi dan perpindahan orang tua akan dibuka pada tanggal 3 hingga 5 Juli 2023.

Ia berpesan siswa yang tidak lulus saat mendaftar melalui jalur afirmasi dan prestasi dapat mengulang pendaftaran melalui jalur zonasi secepatnya.

“Sebelum mendaftar tentu harus mempersiapkan syarat-syaratnya seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Kartu PKH, Sertifikat Penghargaan, atau surat pindah orang tua,” ujar Endang.

Baca juga: Disdik Kepri Khawatir Daya Tampung Penerimaan Siswa Baru di Batam

Disdik juga membuka layanan pembantu bagi masyarakat yang kesulitan dalam melakukan pendaftaran secara online saat pelaksaan PPDB. Selain itu juga ada narahubung yang bisa dihubungi warga yakni 081261721115.

“Hubungi narahubung daulu, baru kemudian ke Disdik. Kita mewaspadai adanya penumpukan di sekolah karena kita kan sudah tidak menggunakan formulir lagi,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News