BATAM – Sebanyak 929 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru formasi tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan menandatangani perjanjian kerja, Jumat (11/08).
Dokumen SK tersebut langsung diserahkan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin.
Rudi berpesan, bahwa keberhasilan sektor pendidikan tidak terlepas dari peran seorang tenaga pendidik. Menurutnya, pendidikan yang baik akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
Kelak, lanjut Rudi, SDM ini menjadi penopang pembangunan yang kini sudah mulai gencar dilakukan.
“Saya selalu sampaikan ini setiap kegiatan bersama para guru. Metode ngajar sudah banyak sekarang, tinggal dipilih mana yang cocok,” ujar Rudi.
Lanjut dia, pemerintah terus menghadirkan azaz keadilan bagi anak bangsa dalam sektor pendidikan. Sementara itu, tugas tenaga pendidik untuk mentransformasikan pengetahuan yang baik, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tugas bapak ibu ajarkan ilmu dan buat mereka semakin pandai, dan ilmu yang diperoleh bermanfaat di masa depan. Ini kalau dilakukan dengan penuh dedikasi dan hati ikhlas, maka pahala yang besar, dan akan mengalir terus untuk kalian,” papar Rudi.
Rudi mengatakan, kemajuan Kota Batam juga tergantung majunya pendidikan. Maka ia berpesan agar segenap tenaga pendidik dapat menyiapkan generasi hebat, sebagai penerus estafet pembangunan ke depan.
Baca juga: Vokal Tolak Relokasi, Tokoh Masyarakat Galang Diperiksa Polisi
“Bayangkan jika anak-anak Batam hebat, Kota Batam juga akan sangat hebat. Saya ingin ke depan, Batam tak hanya dikenal sebagai daerah industri maupun pariwisata, namun juga kota pendidikan,” ungkap Rudi.
Ia juga memaparkan perihal pembangunan kota Batam dari pengembangan Bandara Hang Nadim, pengembangan jalan protokol hingga perumahan, hingga Pelabuhan Batuampar.
“SK sudah diberikan, kerja dengan baik agar seluruh pembangunan ‘on the track’. Sehingga sewaktu-waktu Batam Milik Kita yakni Batam Kota Baru akan segera terwujud,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Batam Jefridin, mengatakan, ASN hendaknya dapat mentaati aturan yang berlaku. Salah satunya yakni memahami, dan menjalani amanah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seperti memahami fungsi ASN pada pasal 10 yakni pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa,” sebut Jefridin.
Jefridin menyebutkan, ASN diberikan kekhasan yang ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah untuk mengatur dan melayani masyarakat.
“Nah, guru memiliki tugas di bidang pendidikan. Ayo laksanakan amanah ini dengan baik,” harap Jefridin.
Sembari menyampaikan sejumlah pesan, Jefridin juga terlihat dalam dialog interaktif dengan para ASN baru tersebut.