Muncul Dugaan Kriminalisasi pada Tokoh Vokal Penolakan Relokasi Rempang Batam

Suasana saat Gerisman Ahmad, tokoh masyarakat penolak relokasi kampung-kampung tua di Rempang akan dijemput Polisi. (Foto: Yogi untuk Ulasan)

BATAM – Mencuat dugaan kriminalisasi terhadap tokoh vokal penolakan relokasi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dugaan itu muncul dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah pemanggilan berulang kali oleh Polda Kepri serta kedatangan pihak kepolisian ke rumah salah seorang tokoh masyarakat, Gerisman Ahmad.

YLBHI menilai, upaya penjemputan paksa dan pemanggilan tokoh vokal penolak relokasi kampung tua tersebut sebagai upaya kriminalisasi.

Mereka menduga, dalih meminta keterangan oleh pihak kepolisian terkait beberapa kasus hanya akal-akalan saja.

“Ini jelas upaya kriminalisasi, modusnya ingin memuluskan proyek ini atau ingin intimidasi secara hukum agar masyarakat tidak lagi menolak proyek ini,” kata Edy Kurniawan, Staf Advokasi dan Jaringan YLBHI melalui sambungan telepon, Selasa (15/08).

Baca Juga: Gerisman Bantah Klarifikasi Polda Kepri Soal Hoaks Upaya Pejemputannya

Menurut Edy, hal ini biasa terjadi dalam kasus-kasus yang melibatkan warga dengan pihak perusahaan. Dalam beberapa kasus, ia menilai banyak polisi berdiri di sisi perusahaan dari pada melindungi warga negera.

“Kami sudah mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM maupun adanya potensi pelanggaran HAM,” kata Edy.

YLBHI juga mendesak Kapolri menindak tegas anggota-anggota Polda Kepri yang diduga melakukan pelanggaran etik dan disiplin dalam penegakan hukum.

“Kami akan mendesak Kapolda Kepri melalui surat, agar mengevaluasi kebijakan-kebijakan pengamanan terkait rencana pembangunan Rempang dan Galang. Khawatirnya, kebijakan pengamanan yang represif dan salah itu akan merugikan warga,” kata dia.

“Kami sedari awal mengingatkan Kapolda Kepri agar hati-hati dalam mengawal proyek ini. Jangan sampai ada jatuh korban-korban pelanggaran HAM,” katanya menegaskan.

Baca juga: Menteri Investasi ke Batam, Tokoh Vokal Penolakan Relokasi Rempang Tiba-tiba Dijemput Polisi

YLBHI juga akan mendesak Presiden, DPR dan Menteri-menteri terkait, sekaligus Pemko Batam agar menghentikan proyek pembangunan kawasan ini. Dengan alasan proyek ini akan menggusur 16 kampung di wilayah tersebut.

“Proyek ini bukan ambisius untuk pembangunan, tapi proyek penghancur ruang hidup warga negara yang tinggal di Rempang,” kata dia.

Sebagai masyarakat adat, pembangunan ini akan menghancurkan masyarakat, situs-situs budaya, dan hak tradisional warga.

“Karena secara status diakui. Apapun pembangunan atau proyek yang akan terdampak ke mereka, maka mereka harus dilindungi,” kata dia.

Dalam waktu dekat pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi upaya kriminalisasi Polda Kepri.

“Dalam waktu dekat tim akan bergerak. Yang pastinya YLBHI berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara hukum terhadap warga yang berpotensi untuk dikriminalisasi,” kata dia.

Baca Juga: Tolak Relokasi, Warga Batam Sambut Menteri Bahlil dengan Spanduk dan Teriakan 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, membatah mengenai adanya upaya kriminalisasi oleh Polda Kepri terhadap tokoh masyarakat Rempang.

“Tidak ada kriminalisasi. Tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakkan hukum dan problem solver sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian,” kata dia singkat.