Ada Lebih dari 10 Perusahaan Terlibat dalam Pengadaan Barang Kena Cukai di Bintan

Ada Lebih dari 10 Perusahaan Terlibat dalam Pengadaan Barang Kena Cukai di Bintan
Staf Bidang Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Alfeni Harmi. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Staf Bidang Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Alfeni Harmi mengungkap, setidaknya lebih dari sepuluh perusahaan yang terlibat dalam pengadaan barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkhol di Kabupaten Bintan selama tahun 2016-2018.

Hal itu disampaikan Alfeni usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (10/09).

Menurutnya, seluruh perusahaan yang terlibat dalam tiga tahun tersebut tidak jauh berbeda.

“Mereka-mereka saja. Tidak jauh berbeda. Lebih dari 10 perusahaan,” tuturnya.

Alfeni yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan itu tidak merinci perusahaan mana saja yang terlibat dalam pengadaan barang kena cukai di Bintan sepanjang 2016-2018 itu.

Namun, ia mengaku, jumlah perusahaan itu tertera pada berkas yang ia serahkan saat pemeriksaan.

Ia menilai, kedatangannya ialah untuk mengantarkan berkas pendukung pemeriksaan seperti jumlah penduduk serta pengadaan dan penetapan kewenangan dari para tersangka selama menjabat.

“Lebih kepada rilis resmi saja,” ujarnya.

Ia berpendapat, yang dilirik para penyidik saat ini adalah tindakan para tersangka yang dinilai tidak sesuai aturan. Ia pun memaklumi hal itu. Mengingat kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nominal rupiah yang tidak sedikit yakni Rp250 miliar.

“Saya diklasifikasi juga terkait mekanisme penetapan dan beberapa kewenangan (tersangka) yang mereka (KPK) anggap menyalahi aturan,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan rilis Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Alfeni dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama sejumlah pengusaha lainnya yakni Junaedy Bahar (Direktur PT Sinar Niaga Mandiri), Anwar (Komisaris PT Fantastik Internasional), Arjab (Swasta), dan Yuda Yehuda Wibiksana (PT Danisa Texindo).

KPK pun sempat memeriksa mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam dan Anggota DPRD Kabupaten Bintan Muhammad Yatir.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *